Rabu, 27 April 2011

AMPUNI HAMBA YA الله


Kumandang adzan mendengung
Bait-bait seruan terlantun
Mengisi kalbu membuka hati
Terketuk hati mencari sebuah arti

Terdengar langkah-langkah kaki
Tuk bersuci diri dan hati
Teriring irama sujud pada ilahi
Tersadar akan dosa selama ini

Akankah semua terlambat
Untuk menggapi sebuah taubat
Pintu maaf takkan tertutup rapat
Karena
الله...takkan biarkan hambaNya tersesat

Minggu, 24 April 2011

MAN IN THE MIDDLE


Sudah banyak artikel yang membahas teknik serangan man in the middle (mitm), namun belum pernah saya menjelaskan secara detil tentang apa itu mitm attack. Mitm attack merupakan jenis serangan yang sangat berbahaya dan bisa terjadi di mana saja, baik di website, telepon seluler, maupun di peralatan komunikasi tradisional seperti surat menyurat. Oleh karena itu saya pikir perlu ada satu artikel khusus yang membahas tentang mitm attack terlepas dari apapun dan dimanapun implementasi teknisnya.
Bukan Sekedar Sniffing
Mungkin banyak yang mengira tujuan dari serangan mitm adalah untuk menyadap komunikasi data rahasia, seperti yang sniffing. Sniffing bisa disebut sebagai passive attack karena pada sniffing attacker tidak melakukan tindakan  apa-apa selain memantau data yang lewat.  Memang benar dengan serangan mitm, seorang attacker bisa mengetahui apa yang dibicarakan oleh dua pihak yang berkomunikasi. Namun sebenarnya kekuatan terbesar dari mitm bukan pada kemampuan sniffingnya, namun pada kemampuan mencegat dan mengubah komunikasi sehingga mitm attack bisa disebut sebagai jenis serangan aktif.
Gambar di bawah ini adalah skenario yang bisa dilakukan attacker dengan serangan mitm.
mitm scenario: sniffing,intercepting,tampering,fabricating
sniffing,intercepting,tampering,fabricating
Pada gambar tersebut terlihat ada 4 macam serangan yang bisa dilakukan dengan MITM. Berikut adalah penjelasan dari jenis serangan tersebut dalam skenario seperti gambar di atas.
  • Sniffing: Charlie mengetahui semua pembicaraan antara Alice dan Bob.
  • Intercepting: Charlie mencegat pesan dari Alice ketika Alice ingin menutup percakapan dengan “Bob I’m going to sleep, Bye!”. Dengan begini Bob mengira Alice masih berkomunikasi dengannya.
  • Tampering: Charlie mengubah jawaban Bob kepada Alice dari account Paypal bob menjadi charlie.
  • Fabricating: Charlie menanyakan nomor social security number kepada Bob, padahal pertanyaan ini tidak pernah diajukan oleh Alice.
Dengan cara mitm ini bisa dibayangkan betapa besar potensi kerusakan yang bisa dilakukan Charlie kepada Alice dan Bob.
Proses Terjadinya Serangan Man-in-The-Middle
Dalam serangan mitm, seorang attacker akan berada di tengah-tengah komunikasi antara dua pihak. Seluruh pembicaraan yang terjadi di antara mereka harus melalui attacker dulu di tengah. Attacker dengan leluasa melakukan penyadapan, pencegatan, pengubahan bahkan memalsukan komunikasi seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.
Sekarang mari kita lihat proses terjadinya MITM dalam contoh kasus Alice berkomunikasi dengan Bob. Charlie sebagai attacker akan berusaha berada di tengah antara Alice dan Bob. Agar Charlie berhasil menjadi orang ditengah, maka Charlie harus:
  • menyamar sebagai Bob dihadapan Alice
  • menyamar sebagai Alice dihadapan Bob
Charlie acts as fake Bob and fake Alice
Charlie acts as fake Bob and fake Alice
Dalam mitm, Alice mengira sedang berbicara dengan Bob, padahal dia sedang berbicara dengan Charlie. Begitu juga Bob, dia mengira sedang berbicara dengan Alice, padahal sebenarnya dia sedang berbicara dengan Alice. Jadi agar bisa menjadi orang di tengah Charlie harus bisa menyamar di dua sisi, tidak bisa hanya di satu sisi saja.
Kenapa Alice dan Bob bisa terjebak dan tertipu oleh Charlie? Itu karena Alice dan Bob tidak melakukan otentikasi dulu sebelum berkomunikasi. Otentikasi akan menjamin Alice berbicara dengan Bob yang asli, bukan Bob palsu yang diperankan oleh Charlie. Begitu juga dengan otentikasi, Bob akan berbicara dengan Alice yang asli, bukan Alice palsu yang diperankan oleh Charlie.
Pentingnya Otentikasi: Who Are You Speaking With?
Otentikasi adalah proses untuk membuktikan identitas suatu subjek, bisa orang atau mesin. Proses membuktikan identitas seeorang ada banyak cara, namun semuanya bisa dikelompokkan dalam 3 kategori:
  • What you know: PIN, password, pasangan kunci publik-privat
  • What you have: smart card, kunci, USB dongle
  • What you are: fingerprint, retina
Secara singkat otentikasi menjawab pertanyaan “Who are you speaking with?”. Pertanyaan itu sangat penting diketahui sebelum dua pihak berkomunikasi. Bila dua pihak berkomunikasi tanpa sebelumnya melakukan otentikasi, maka keduanya bisa terjebak berbicara dengan orang yang salah, yaitu orang yang menyamar menjadi lawan bicaranya. Bila sampai ini terjadi maka akibatnya bisa sangat fatal, salah satunya adalah terjadinya mitm attack.
Bila dua orang yang sudah saling mengenal berbicara dengan tatap muka langsung, maka tidak mungkin keduanya terjebak dan tertipu berbicara dengan orang yang salah. Otentikasi menjadi sangat penting bila kedua pihak berbicara melalui media komunikasi jarak jauh seperti telpon atau internet. Dalam komunikasi jarak jauh, kita hanya bisa mendengar suara lawan bicara kita, jadi sangat besar kemungkinan kita berbicara dengan orang yang salah.
Jadi cara untuk mencegah serangan MITM adalah dengan melakukan otentikasi sebelum berkomunikasi. Bahkan walaupun otentikasi dilakukan oleh salah satu pihak saja, itu sudah cukup untuk mencegah mitm. Mari kita lihat kembali contoh Alice,  Bob dan Charlie, bila otentikasi hanya dilakukan oleh Bob, sedangkan Alice tidak. Karena tidak adanya otentikasi Alice, maka Charlie bisa menyamar sebagai Alice di hadapan Bob, namun Charlie tidak bisa menyamar sebagai Bob di hadapan Alice. Kenapa Charlie tidak bisa menyamar menjadi Bob? Sebab Alice akan menguji keaslian Bob dengan otentikasi, sehingga penyamaran Charlie sebagai Bob palsu akan terbongkar dan Alice tidak akan mau melanjutkan komunikasi.

Rabu, 13 April 2011

PREVIEW - THE DARKSIDERS

[PlayStation 3/Xbox 360] Darksiders – THQ/Vigil Games – Action/Adventure



"Saya bingung mau ikut Scourge apa Sentinel..."
Menurut kepercayaan, Four Horsemen of the Apocalypse adalah apa yang disebut sebagai pembawa kehancuran bagi dunia. Keempatnya merupakan tanda-tanda datangnya kiamat di muka bumi, yang diwakili oleh wabah (Pestilence), peperangan (War), kelaparan (Famine), dan maut (Death). Di dalam game ini, kamu bakal bermain sebagai salah satu dari keempatnya, yaitu War, yang ternyata datang ke bumi tanpa ditemani oleh ketiga saudaranya. Tanpa ia ketahui sebelumnya, kedatangannya di bumi pada kali itu adalah kesalahan besar yang ia perbuat. Ia datang pada waktu yang sebenarnya belum menjadi waktu kiamat, yang seharusnya ditandai dengan hancurnya Seventh Seal dari Seven Sacred Seals. Namun, nyatanya seal tersebut masih utuh dan War merupakan satu-satunya dari keempat Horsemen yang muncul di bumi. Terjebak di antara pertempuran antara para iblis dan malaikat, War yang melemah dan hampir dikalahkan oleh salah satu iblis, ditarik kembali ke tempat asalnya untuk dijatuhi hukuman mati. Akan tetapi, War lalu membuat kesepakatan untuk menemukan siapa yang menyebabkan segala kekacauan tersebut sekaligus mengembalikan keseimbangan seperti semula. Jadi, begitulah ceritanya…

Gameplay 7

Dalam Darksiders, kamu adalah War, salah seorang dari empat Horsemen yang kini mendapat tuduhan telah mendatangkan kiamat pada waktu yang belum saatnya. Sosok War dalam game ini digambarkan dengan fisik yang besar dan kekar dengan bersenjatakan sejenis broadsword yang bernama Chaoseater. Oke, satu karakter dengan pedang besar dalam cerita yang cukup bernuansa Barat. Kamu boleh perkirakan kalau game ini bakal dibawakan dengan gaya gameplay yang sebelumnya sudah cukup familiar melalui God of War. Dan benar, aksi bacok-bacokan melawan makhluk-makhluk gaib yang datang dari Surga dan Neraka ini emang bakal mengingatkan kamu dengan aksi brutal khas Kratos. So, game ini mungkin bisa kamu anggap sebagai pemanasan sebelum Dante’s Inferno dan God of War 3. Meskipun bisa dibilang sebagai pemanasan menjelang kedua judul action-adventure tersebut, tapi jangan dulu menaruh ekspektasi bahwa game ini sudah bisa disetarakan sepenuhnya dengan God of War ataupun Devil May Cry.

"Emangnya si botak aja yang bisa naek-naek ke atas musuh segede gaban?"
Sama halnya seperti God of War, Darksiders menyajikan gameplay “bacok-bacokan” dengan mekanisme combo yang cukup umum. Makhluk-makhluk gaib menyerbu kamu dengan jumlah yang relatif banyak, dan kamu akan mengayunkan Chaoseater untuk membasmi segala bentuk makhluk yang menghalangi jalan kamu. Dengan menghabisi musuh-musuh, kamu akan mendapatkan souls yang terbagi untuk 3 kegunaan: mengisi health (hijau), mengisi wrath (kuning), dan sebagai currency/mata uang (biru) di dalam game ini. Health disini nggak akan hanya terbatas pada satu health bar, karena kamu dapat mengisi health sebagai tabungan untuk nyawa cadangan. Sedangkan wrath disini merupakan apa yang kamu perlukan untuk mengeluarkan skill-skill jurus dari War, termasuk berubah ke dalam form yang menyerupai wujud demon dari Dante/Nero, atau Onimusha. Di dalam game ini kamu juga akan menemukan Item Shop yang bisa ditemui lewat iblis NPC bernama Vulgrim. Bantai musuh sebanyak mungkin untuk mengumpulkan blue souls, yang pada nantinya bisa kamu pergunakan untuk membeli item dan skill-skill tertentu.

Death's scythe, boleh pinjem dari saudara sendiri
Membantai musuh yang akan kamu temui di sepanjang game tanpa adanya variasi pada gameplay juga tentunya akan dirasa cukup membosankan apabila kurang didukung dengan paduan jalan cerita yang menggugah rasa penasaran. Variasi puzzle juga merupakan salah satu fitur yang dilengkapi pada game ini. Developer game ini tentunya nggak rela kalau kamu hanya sekedar berlalu dari tempat ke tempat sambil membersihkan musuh yang merintangi jalan kamu. Di tempat-tempat tertentu, ada kalanya kamu harus berkeliling mencari key item yang kamu perlukan untuk membuka pintu ke tempat selanjutnya, mengaktifkan mekanisme untuk mencapai suatu platform, dan tipikal puzzle sederhana yang umum ditemukan pada game semacamnya. Sebagai pemberi petunjuk dalam perjalanan kamu adalah The Watcher yang bisa kamu panggil dengan menekan Back.
Selain dipersenjatai dengan Chaoseater yang menjadi senjata utamanya, di sepanjang game nantinya War juga akan mendapatkan senjata-senjata yang sangat berperan sebagai subweapon, mulai dari horn, scythe, crossblade, sampai pada senjata-senjata brutal lainnya yang cukup mengingatkan kamu dengan ala Ninja Gaiden. Senjata-senjata yang ada juga bisa kamu forge dengan enhancement tertentu, sama halnya dengan ability dan gear yang berguna untuk mendukung jalannya progress kamu. Seiring dengan perjalanan yang semakin jauh, kamu juga akan membuka kemampuan khusus yang pada dasarnya memang diperlukan untuk melanjutkan perjalanan sesuai dengan skenarionya.

War emang gede, tapi banyak yang lebih gede lagi di game ini

Gun & steed, sedikit sentuhan wild west
Fitur lainnya dari God of War yang cukup jelas ditemukan pada game ini, yaitu dengan hadirnya QTE yang akan muncul pada kondisi-kondisi tertentu, seperti misalnya pada saat akan melakukan instant kill pada musuh-musuh tertentu, termasuk boss. Sayangnya, variasi combo di game ini bisa dibilang cenderung cukup terbatas, meskipun jurus-jurus dari senjata yang ada terhitung cukup banyak. Pergerakan War pada saat melakukan combo cukup dirasa kurang se-variatif Bayonetta atau Devil May Cry yang memungkinkan kamu untuk menghasilkan hit sebanyak mungkin.  Dan sebagai salah satu dari horsemen, rasanya akan agak ganjil apabila game ini nggak menghadirkan kuda dari sang penunggang kuda. Ruin, kuda kesayangan War, akan bisa kamu pergunakan pada nantinya sebagai tunggangan.

Graphics 7

Darksiders menggambarkan setting dunia yang telah dilanda kiamat. Meskipun begitu, tidak sepenuhnya menjadikan game ini sebagai game dengan setting yang senantiasa gelap. Ada kalanya kamu menemukan warna-warni yang agak berbeda dari satu tempat ke tempat lain, walaupun nuansa suram memang mendominasi di seluruh tempatnya. Kualitas grafis secara teknis dirasa cukup relatif. Detil dan tekstur ada kalanya kelihatan agak mengecewakan, namun ada kalanya juga terlihat baik pada bagian-bagian tertentu. Visualisasi CG bisa dibilang cukup oke, dengan desain-desain karakter yang jelas bergaya graphic novel ala Amerika. Karakter War yang bertubuh besar dengan pakaian yang mungkin akan memberi kesan seolah-olah berasal dari game DotA, lalu iblis-iblis dan makhluk-makhluk mengerikan yang khas dengan ilustrasi gaya Barat. Ada kalanya pula sejumlah permasalahan pada teknis grafis bisa kamu rasakan berupa adanya tearing pada saat perpindahan bagian, dan juga slowdown pada bagian tertentu.

"A whole new world..."

Sound 6,5

Berbicara mengenai kualitas suara pada game ini, sejumlah background music dan sound effects dirasa cukup umum, alias kurang meninggalkan kesan. BGM yang standar dan efek-efek suara yang memang terdengar sebagaimana harusnya. Salah satu aspek yang cukup mendapat nilai baik terletak pada voice acting yang dibawakan dengan cukup pas. Sebagai salah satu voice actor sekaligus yang paling menonjol disini adalah Mark Hamill, yang mungkin suaranya masih belum terlalu lama kita dengarkan lewat aksinya sebagai Joker di Arkham Asylum.

"Shoryuken!! Berhasil... Berhasil... Hore!!"

Longevity 7

Ide cerita yang menarik kiranya cukup membuat gamers ingin mengetahui kelanjutan dari petualangan War. Sejumlah tempat yang kamu jelajahi akan memiliki nilai eksplorasi  yang cukup tinggi di dalamnya, memungkinkan kamu untuk berputar-putar di satu tempat, memecahkan puzzle, mengalahkan musuh-musuh, sebelum pada akhirnya kamu bisa berpindah ke lokasi lain sekaligus melanjutkan alur cerita dalam game ini. Jadi, durasi dari game ini bisa diperkirakan terhitung cukup panjang untuk diselesaikan.

Editor’s Tilt 6,5

Darksiders merupakan sebuah game dengan aksi hack & slash yang sebenarnya cukup asyik untuk dimainkan. Gameplay yang kental dengan gaya God of War, aksi yang memberikan guilty pleasure tersendiri di dalamnya dengan tema cerita ala Barat yang cukup menarik untuk disimak. Sayangnya, Darksiders kurang mempunyai sesuatu  yang segar di dalamnya dan masih disajikan dengan kualitas visual yang kurang maksimal. Meskipun terhitung minim akan inovasi, kayaknya nggak ada salahnya juga bagi para penggemar action-adventure untuk memainkan game satu ini. Gameplay ala God of War di dalamnya telah menjadi standar untuk game bergenre semacam ini sekarang. Hanya saja, kayaknya butuh lebih dari sekedar perpaduan antara God of War dan Zelda untuk menghasilkan sukses yang maksimal bagi game ini. Tema cerita yang cukup berpotensi, namun masih kurang dimaksimalkan. Sama halnya dengan kualitas visualisasi yang masih jauh dari kata sempurna. Akan tetapi, mengingat bahwa game ini dirilis pada momen dimana gamers sedang kesepian akan game baru di awal tahun ini, rasanya Darksiders nggak ada salahnya juga untuk kamu coba. (LYR)

"Kita sampai Middle-earth... Ini di Mordor ya?"

Total Score 6,8

Senin, 11 April 2011

MENGATASI IP CONFLICT PADA JARINGAN KOMPUTER

 
 
Mengatasi Masalah System Ip Conflict Di Jaringan Komputer
Kejadian yang cukup memusing kan terjadi beberapa minggu lalu di warnet client saya , dimana pada setiap komputer muncul pesan System Ip Conflict with other computer dan ini artinya komputer mengindikasikan ada ip address yang sama . Padahal pada kenyataanya saya sudah cek semua bahwa ip address berbeda2 dari range 192.168.1.1 - 192.168.1.11.

Saking paniknya , pertama saya kira masalah di komputer server yang akhirnya saya install ulang sampai 2 kali . Akhirnya setelah berkonsultasi dengan teman dan juga googling sana sini dikit , ternyata ini merupakan ARP spoofing, gak jelas apa ini virus atau malware tadi yang pasti antara dua itu .

- Langkah pertama yang dilakukan adalah , download malwarebyte dan juga jangan lupa update av dikomputer server terlebih dahulu .

- Langkah selanjutnya adalah cabut semua kabel LAN, lalu untuk giliran pertama scan komputer server dengan malware byte lalu disusul dengan AV selanjutnya ke semua client ( dalam posisis kabel LAN kecabut semua )

- Nanti bisa ketahuan mana yang komputer suspect sebagai biang yang membuat System Ip Conflict , yang menyamarkan semua address mac komputer sama .

- kalau ada salah satu komputer yang di scan dengan malwarebyte tidak bisa dibersihkan ( kasus saya kemaren sampai 200 erors ) dan ketika mau di bersihkan dia mendisable registry sendiri dan selalu restart2 terus, hajar saya tuh pc ! install ulang ! dari pada install ulang smua :D.

- setelah semua pc bersih , langkah selanjutnya adalah untuk pencegahan . Kalau yang ini sih saya dapat dari tutorial di website lain . Catat semua mac address setiap komputer , dengan cara ketik ipconfig/all di prompt/dos . ( physical address merupakan mac address )

setelah di catat semua komputer, bikin Bat file dan namakan saja dengan antiarp.bat misalkan lalu dijalankan di startup di setiap komputer , sehingga setiap komputer nyala akan mengeksekusi antiarp.bat .

gak tau cara jalanin di startup ? dari start menu klik kanan —> open —->program —> start up

lalu dari menu file pilih new — -> shortcut dan pilih antiarp.bat

Selasa, 05 April 2011

CARA PENGECEKAN KONEKSI JARINGAN

Bagi pada network administrator LAN atau jaringan lokal komputer, masalah sebuah komputer tidak bisa mengakses data di server pasti sudah merupakan hal yang biasa di hadapi. Berikut adalah tips bagi para network administrator pemula, hal-hal yang bisa dilakukan apabila mengalami masalah Sebagai seorang network admin, kadang kala bisa menimbulkan perasaan frustrasi apabila tidak bisa menemukan penyebab atau sumber masalah pada sebuah komputer yang tidak bisa terkoneksi ke jaringan atau tidak bisa mengakses data di server padahal sudah login / masuk ke jaringan. Berikut adalah tips-tips langkah yang harus diambil seandainya mengalami hal ini.

Langkah pengecekan adalah:

1. Cek kartu jaringan atau network card yang terpasang, apakah sudah dikenal oleh sistem operasi, untuk sistem operasi windows bisa dilakukan dengan mengecek ke control panel kemudian pilih system.
2. Jika tidak dikenal atau masih ada error dengan kartu jaringannya, coba di remove atau dihapus kemudian diinstall ulang dengan menggunakan driver (software program untuk kartu jaringan) dari kartu jaringan tersebut yang sesuai.
3. Apabila kartu jaringan sudah OK dan dikenal oleh sistem operasi. Untuk lingkungan yang menggunakan protokol TCP/IP mencoba untuk menggunakan utility ping yang ada di sistem operasi Windows, Linux maupun UNIX. namun sebelum melakukan ping, bisa dilihat berapa alamat IP dari komputer tersebut dengan menggunakan command atau perintah ‘winipcfg’ untuk sistem operasi Windows 9.x atau ‘ipconfig’ untuk windows NT/W2K. Atau untuk di lingkungan berbasis *nix, bisa menggunakan command ‘ifconfig’.

Contoh:

C:>ipconfig

Windows 2000 IP Configuration

Ethernet adapter Local Area Connection:

Connection-specific DNS Suffix . :
IP Address. . . . . . . . . . . . : 155.35.119.246
Subnet Mask . . . . . . . . . . . : 255.255.0.0
Default Gateway . . . . . . . . . : 155.35.119.1

Dari contoh di atas didapatkan bahwa alamat IP nya adalah 155.35.119.246. Dan subnet masknya 255.255.0.0, subnet mask ini berfungsi sebagai penentuan segmen dalam jaringan atau membagi jaringan yang besar menjadi jaringan yang lebih kecil. Kalau default gateway itu berfungsi jika kita akan berkomunikasi dengan komputer lain di luar jaringan kita atau di luar segmen jaringan kita. Untuk segmen akan dibahas di artikel lain mendatang.

Kemudian kita coba ping ke alamat IP dari komputer tersebut.
Contoh:
C:>ping 155.35.119.246

Pinging 155.35.119.246 with 32 bytes of data:

Reply from 155.35.119.246: bytes=32 timeping 155.35.119.138

Pinging 155.35.119.138 with 32 bytes of data:

Request timed out.
Request timed out.
Request timed out.
Request timed out.

Ping statistics for 155.35.119.138:
Packets: Sent = 4, Received = 0, Lost = 4 (100% loss),
Approximate round trip times in milli-seconds:
Minimum = 0ms, Maximum = 0ms, Average = 0ms

Perhatikan bahwa pesan yang didapatkan berbeda dengan yang tadi di mana pesannya ini menunjukkan paket yang kita kirimkan ke komputer tersebut dengan protokol ICMP tidak direspon atau alias ‘timed out’ atau paket yang dikirim tidak mencapai tujuan selama waktu tertentu (TTL - Time To Live).
Lalu apakah berarti komputer kita masih bermasalah ???
Jawabannya belum tentu, bisa jadi komputer dengan alamat IP 155.35.119.138 itu tidak aktif atau tidak dinyalakan atau tidak terhubung ke jaringan.
Sehingga kita perlu mencari target komputer lain yang pasti bahwa koneksi ke jaringan tidak mempunyai masalah sama sekali. Sebagai contoh misalnya alamat IP 137 lagi aktif maka kita coba ping ke IP 137 tersebut seperti contoh di bawah ini:

C:>ping 155.35.119.137

Pinging 155.35.119.137 with 32 bytes of data:

Reply from 155.35.119.137: bytes=32 time

NO AUDIO DEVICES


Tidak ada sound audio, atau tidak ada suara komputer atau apapun namanya yang jelas musik tidak mengeluarkan suara pada Windows bisa terjadi karena banyak faktor. Kerusakan sound audio komputer bisa terjadi jika Anda meng-upgrade ke versi Windows baru atau ketika Anda menginstal ulang sistem operasi Windows Anda. Program perangkat audio akan melaporkan kesalahan bahwa suara tidak ada. Audio Device Windows akan menunjukkan tidak ada perangkat audio dan semua opsi akan berwarna abu-abu tidak bisa diklik. Dalam kebanyakan kasus Anda perlu menginstal perangkat audio untuk mendapatkan kembali audio komputer.
Semua hardware yang terhubung ke perangkat di Windows menggunakan device driver untuk memastikan Windows dapat berkomunikasi dengan perangkat keras itu. Jadi penyebab paling umum untuk kesalahan perangkat audio adalah bahwa driver audio tidak diinstal, atau rusak.
Dalam menghadapi masalah audio komputer ini, selalu mulai dengan menginstal atau menginstal ulang driver audio Anda. Jika Anda memiliki CD driver, cukup jalankan setup driver audio dari CD. Jika tidak, download driver audio dari situs produsen dan jalankan installer driver audio dari file yang didownload. Jika Anda tidak mengetahui produsen dan model kartu suara, Anda dapat menggunakan program driver finder yang secara otomatis akan mendeteksi kartu suara dan mencari driver yang cocok untuk Anda.
Jika kartu suara terintegrasi dalam motherboard, Anda perlu menginstal driver chipset motherboard dan  bukan sebuah driver kartu suara yang terpisah. Umumnya motherboard chipset adalah Intel, AMD, Via, Sis, dan Nvidia. Petunjuk dalam artikel ini menggunakan Windows XP sebagai contoh, tetapi semua tips berlaku pada Windows, termasuk Vista dan Windows 7, walaupun langkah-langkah dapat bervariasi sedikit.
Bagaimana mengecek audio device
  1. Silakan buka [Control Panel -> System -> Hardware] (ini relatif sesuai versi windows anda).
  2. Pada  [Device Manager], lihat bagian [Sound, video and game controllers].


 3. Di sini Anda akan menemukan merek perangkat audio berdasarkan produsen chipset perangkat audio.   Dalam contoh ini kita lihat mereknya adalah Realtek, tetapi contoh lain dari produsen perangkat audio ada juga C-Media, Creative, Turtle Beach dan Yamaha. 4. Jika perangkat memiliki tanda tanya berwarna kuning maka berarti ada masalah dengan konfigurasi perangkat atau driver. Jika tidak ada perangkat tersebut, perangkat audio mungkin tidak diakui, dan Anda tidak akan menemukan driver perangkat lain di bawah kategori Sound, video dan kategori game. Sekali lagi, ini sebagian besar disebabkan oleh driver yang hilang. Instal driver yang tepat untuk menginstal perangkat audio.
 

 5. Dari gambar diatas, klik kanan udio device (atau unknown device) dalam Device Manager dan pilih [Properties].

 

  6. Hal pertama yang harus diperiksa adalah [Device usage] apakah kolom dibawahnya bertuliskan [Use this device (enable)], jika tidak berarti disini penyebab audio hilang.
 7. Selanjutnya pilih tab [Properties] dan buka grup [Audio Devices].

 

 8. Kliktombol [Properties] untuk membuka jendela audio device properties. Pada jendela ini, pastikan radio button [Use audio features on this device] terseleksi, kemudian klik [OK] untuk menutup jendela audio properties. 

 

 9. Selanjutnya, perhatikan dengan baik jendela gambar dibawah ini, pilih tab [Driver].

 

 10. Di sini Anda dapat melihat rincian driver saat ini jika ada, dan memulai wizard [Update Driver] serta [Roll Back Driver]. Roll Back Driver dapat membantu jika Anda baru-baru ini memperbarui sebuah driver audio dan suara berhenti bekerja setelah itu. Windows menyimpan salinan dari driver sebelumnya, yang dapat dipulihkan oleh rolling kembali driver.

  11. Dalam hal tidak ada suara, tidak ada salahnya anda menggunakan fasilitas [[Update Driver] untuk mengatasi masalah anda.

Pemilihan Sound Card Komputer
Jika komputer Anda memiliki kartu audio onboard, dan Anda ingin menggunakan kartu suara yang terpisah (pci), pastikan Anda menonaktifkan perangkat suara onboard di BIOS komputer. Jika tidak, ini akan jadi sumber konflik perangkat audio yang tidak terdeteksi, atau tidak akan bekerja dengan baik.
Bila Anda menggunakan perangkat audio USB, masalahnya mungkin berhubungan dengan port USB dan tidak langsung perangkat audio. Periksa perangkat USB Anda atau baca artikel Cara Mengatasi Masalah USB Device Not Recognized yang pernah saya tulis.
Pengaturan Sound pada Control Panel
Selain dari [Device Manager],[ Sounds and Audio Devices] di Control Panel Windows dapat bermanfaat dalam usaha untuk memperbaiki masalah audio Anda.

Minggu, 03 April 2011

Tangis Terakhir Nabi Muhammad SAW

The tears of the Prophet 
Muhammad
Tiba-tiba ada ucapan salam. “Boleh saya masuk?” lelaki itu bertanya. Namun Fatimah tidak mengizinkannya masuk ruangan. “Maaf, ayah saya sedang sakit, “kata Fatimah. Ia berbalik kembali dan menutup pintu.
Nabi Muhammad saw. membuka matanya dan bertanya, “Siapa dia, putriku?”
“Aku tidak tahu ayah. Ini pertama kali aku melihatnya,” kata Fatimah lembut.
“Ketahuilah putriku, dia adalah orang yang menghapuskan kenikmatan sementara! Dialah yang menceraikan persahabatan di dunia. Dialah sang Malaikat Maut,” kata Rasulullah saw.
Fatimah menahan genangan air matanya.
Malaikat maut datang kepada-Nya, tetapi Rasulullah saw. bertanya mengapa Jibril tidak datang bersamanya.
Kemudian Rasulullah saw. menatap putrinya dengan pandangan nanar, seolah-olah ia tak ingin kehilangan setiap bagian dari wajah putrinya.
Kemudian, Jibril dipanggil. Jibril sebenarnya telah siap dia langit untuk menyambut ruh Rasulullah sang pemimpin Bumi.
“Wahai Jibril, jelaskan kepadaku tentang hak-hakku di hadapan Allah!”, Rasulullah saw. meminta dengan suara yang sangat lemah.
“Pintu-pintu langit telah dibuka. Para malaikat sedang menunggu ruh Anda. Semua pintu Surga terbuka luas menunggu Anda” kata Jibril.
Namun, kenyataannya, jawaban itu tidak membuat Rasulullah saw. lega.
Matanya masih penuh kekhawatiran.
“Anda tidak senang mendengar kabar ini?” tanya Jibril.
“Ceritakan tentang nasib umatku di masa depan?” kata Rasulullah saw.
“Jangan khawatir, wahai Rasulullah, saya mendengar Allah berkata:” Aku haramkan Surga untuk semua orang, sebelum umat Muhammad memasukinya, ” kata Jibril.
Waktu bagi malaikat Izrail melakukan pekerjaannya semakin dekat dan dekat.
Perlahan-lahan, ruh Rasulullah saw. dicabut.
Tampak tubuh Rasulullah saw. bermandikan peluh, saraf lehernya menegang.
“Jibril, betapa sakit ini!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam sallalahu mengerang dengan perlahan.
Fatimah memejamkan mata, Ali yang duduk di sampingnya tertunduk dalam dan Jibril pun memalingkan mukanya.
“Apakah aku sedemikian menjijikkan sehingga engkau memalingkan muka wahai Jibril?” Rasulullah saw. bertanya.
“Siapa yang bisa tahan melihat Kekasih Allah di ambang sakaratul mautnya?” kata Jibril.
“Bukan untuk berlama-lama,” kemudian Rasulullah saw. mengerang karena sakit yang tak tertahankan.
Ya Allah betapa besar Sakaratul maut ini. Berikan kepadaku semua rasa sakit, tapi jangan untuk Umatku.
Tubuh Rasulullah saw. mendingin, kaki dan dadanya tidak bergerak lagi.
Dengan berlinang air mata, bibirnya bergetar seakan ingin mengatakan sesuatu.
Ali mendekatkan telinganya ke Rasulullah saw., “Jagalah shalat dan jagalah orang-orang lemah di antara kamu.”
Di luar ruangan, ada tangisan, ada kegaduhan. Para sahabat saling berpelukan. Fatimah menutup wajahnya dengan kedua tangan.
Sekali lagi, Ali mendekatkan telinganya ke Rasulullah saw. dan dengan mulut yang telah membiru serta air mata berlinang, Rasulullah berucap lirih: “Ummatii , Ummatii, Ummatii…” “Umatku, umatku, umatku…

Antara Batu Terbang, Masjid al Aqsha dan Kubah Emas

Tulisan ini merupakan tambahan informasi dan penjelasan dari artikel tentang gambar “Batu Terbang” di Palestina. Karena cerita yang menyertai gambar batu terbang tersebut seringkali menyinggung tentang peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad, maka perlu juga dijelaskan tentang keberadaan batu yang disebutkan sebagai tempat di mana Nabi memulai perjalanan ke langitnya. Selain itu, tidak jarang terjadi kesalahpahaman, di mana orang mengira Masjid Kubah Emas sama dengan Masjid Al Aqsha. Melalui tulisan di bawah, akan dijelaskan perbedaannya.

Batu Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad dan Masjid Kubah Emas

Ada tradisi dan kepercayaan di kalangan kaum muslimin tentang batu yang menjadi titik tolak Nabi Muhammad melakukan Mi’raj ke langit. Batu ini berada di Yerusalem, Palestina. Batu ini benar-benar ada. Ia berada di wilayah yang sekarang disebut sebagai: Mount Temple atau Gunung Kuil oleh orang Yahudi. Disebut demikian karena mereka mempercayai bahwa Kuil Nabi Sulaiman pernah dibangun di wilayah tersebut. Bahkan sebagian mempercayai kuil tersebut dibangun di atas batu yang sama. Kaum muslimin menyebut wilayah tersebut sebagai Haram al Quds al Syarif atau Kawasan Suci dan Mulia.
Sketsa Masjid Kubah Emas di Yerusalem, Palestina.Sejak lama batu tersebut telah memperoleh penghormatan dari kaum muslimin. Bahkan konon ceritanya, Khalifah Umar bin Khathab juga mengunjungi batu ini setelah ia menundukkan Yerusalem. Ketika Khalifah Abdul Malik bin Marwan berkuasa, ia memerintahkan pembangunan Qubah ash Shakhra (Kubah Batu) di tahun 685 M yang melindungi batu tersebut dan para pengunjungnya dari terik dan dingin. Sebagian sejarawan juga menyatakan bahwa pembangunan Kubah ini untuk menyaingi kemegahan bangunan-bangunan keagamaan lain di wilayah Yerusalem, seperti Gereja Holy Sepulchre, dan mencegah agar kaum muslimin tidak terpesona dengan kemegahan agama lain. Uang sebanyak 10,000 dinar emas kemudian dilebur untuk melapisi bagian luar kubah tersebut. Jadi, Masjid Kubah Emas atau Qubah ash Shakhra inilah yang melingkupi batu tersebut hingga kini. (Sumber: Wikipedia)
Sejak masa Umar itulah, wilayah Haram al Syarif ini menjadi wilayah kekuasaan kaum muslimin. Adanya bangunan berkubah emas yang berada di tempat tinggi dan berkilauan memberikan kebanggaan tersendiri bagi kaum muslimin. Hal ini pun makin menambah rasa kepemilikan dan penghormatan atas wilayah suci yang pernah menjadi kiblat pertama kaum muslimin ini. Tidak mengherankan jika kemudian Masjid Kubah Emas ini menjadi simbol dari wilayah suci Al Quds dan bahkan Palestina secara umum.
Mereka yang pernah mengunjungi atau melihat bagian dalam Masjid Kubah Emas ini tentu akan melihat keunikan sang batu. Keunikan inilah yang, menurut saya, kemudian memunculkan cerita dan legenda tentang batu yang ingin terbang mengikuti Nabi ke langit.
Gamabr
 gua di bawah batu yang berada di dalam Masjid Kubah Emas (Qubah Sakhra)
 di Yerusalem, Palestina.
Gambar-gambar di atas adalah foto-foto dari bagian dalam Masjid Kubah Emas. Yang kiri memperlihatkan sebuah gapura yang menjadi pintu masuk sebuah ceruk atau gua yang berada di bawah batu. Bagian atas batu dapat terlihat di belakan gapura tersebut. Di bawahnya terlihat ada orang yang sedang sholat.
Gambar kanan menunjukkan suasana di dalam gua. Terlihat ada tangga yang menghubungkan bagian luar (gambar kiri) dan bagian dalam gua. Ada ruangan yang cukup lapang untuk belasan orang di sana. Dari foto terlihat bahwa atap gua cukup tinggi dan mulut gua lebar. Kita dapat bayangkan bila orang duduk di bawah sana dan melihat ke atas, ke arah mulut gua, maka batu yang menjadi atap gua tersebut seolah melayang di udara.
Inilah yang menurut saya menjadi sumber cerita batu terbang tersebut.

Perkataan Ibnul 'Arabi tentang 'Batu Terbang'

Ini adalah tambahan informasi tentang sebuah kisah yang saya ambil dari Blog Qhazanah.
Dalam kitab al-Israk wal-Mikraj oleh Khalid Saiyyid Ali di halaman 82, atas tajuk yang bermaksud 'Tempat Nabi bermikraj', disebut di bawahnya suatu penulisan (yang bermaksud): "Berkatalah al-Imam Abu Bakar Ibnul ‘Arabi, ketika membuat penjelasan (syarah) Kitab al-Muwattak oleh Imam Malik disebutkan, batu besar di Baitulmaqdis adalah suatu keajaiban Allah SWT. "Batu itu berdiri sendiri di tengah-tengah Masjidil Aqsa, tergantung-gantung dan terpisah daripada semua bahagiannya dengan bumi. Tidak ada yang memegangnya, melainkan Yang Memegang langit, daripada jatuh menimpa bumi." "Di puncaknya dari arah selatan, itulah tempat kaki Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam berpijak untuk menaiki Buraq, di sebelah itu agak condong. Dikatakan kerana kegerunannya atas kehebatan baginda Sallallahu ‘Alaihi Wasallam maka batu itu tergantung, saya sendiri takut untuk berada di bawahnya, kerana takut batu itu menghempap saya kerana dosa-dosa saya." "Setelah beberapa ketika kemudian, saya pun memberanikan diri dan masuk berteduh di bawahnya, maka saya dapat melihat pelbagai keajaiban. Saya dapat menyaksikan ia dari semua arah. Saya benar-benar melihatnya terpisah dari bumi. Ada arah yang lebih jauh terpisah dari bumi daripada arah yang lain."
Ditambahkan oleh sang penulis blog, bahwa ia pernah mengunjungi Kubah Batu tersebut dan mendapati bahwa sekarang tidak terlihat bahwa batu tersebut melayang. Persis seperti gambar-gambar gua di atas.

Masjid Kubah Emas dan Masjid Al Aqsha

Foto udara wilayah Al Quds atau Haram al Syarif, Yerusalem, 
Palestina. Terlihat posisi Kubah Emas (Qubah ash Shakhra) yang 
berdekatan dengan Masjid Al Aqsha.Gambar di samping adalah foto udara wilayah Haram Al Syarif yang dibatasi oleh tembok tinggi dengan latar belakang wilayah Kota Tua Yerusalem. Masjid Kubah Emas terlihat mencolok di tengah wilayah tersebut. Ada satu lagi bangunan berkubah yang berada pada sisi kanan bawah. Itulah bangunan Masjid Al Aqsha.
Sebagai sebuah masjid, Khalifah Umarlah yang pertama kali membangunnya dalam bentuk bangunan kecil. Khalifah Al Malik yang juga membangun Kubah Emas kemudian memugar dan memperluasnya. Setelah beberapa kali pembanguan kembali dan pemugaran karena hancur oleh gempa, bangunan yang sekarang ada merupakan peninggalan Masjid dari masa kekhalifahan Fatimiyah sekitar awal abad ke 10.
Hari ini, wilayah Kota Tua Yerusalem telah berada di bawah kekuasaan Israel. Namun, wilayah Haram Al Syarif dengan Kubah Emas dan Masjid Al Aqsha-nya tetap berada dalam pengelolaan Kementrian Waqaf Yordania. Secara umum, hanya orang islam saja yang diperkenankan memasuki wilayah ini. Pada tahun 2007, sempat terjadi protes besar-besaran di dunia islam karena pemerintah Israel melakukan penggalian di bagian luar tembok yang berbatasan langsung dengan Masjidil Aqsha.
informasi 
lebih lanjutBagi yang tertarik untuk melihat-lihat wilayah Al Quds ini, Saudi Aramco World telah membuat sebuah wisata virtual di situs webnya. Di sana dipaparkan dengan jelas sejarah Kubah Emas dan Masjidil Aqsha. Dan lebih menarik lagi, ditampilkan pula gambar-gambar panorama interaktif berbagai tempat di wilayah tersebut, termasuk gua di bawah batu yang dijelaskan di atas. Selain itu ada juga wisata virtual ke Al Hambra di Spanyol dan Masjid Sulaiman di Turki. Sangat menarik!

EPISODE CINTA, DI AKHIR HAYAT NABI MUHAMMAD SAW

Cinta untuk Nabi Muhammad -
 Kisah Sahabat Rasulullah
Berikut ini adalah sepenggal kisah dari episode kehidupan Nabi Muhammad saw yang dinukil dari kitab “Duratun Nashihin”. Kisah ini menggambarkan keadilan Rasulullah dan kecintaan para sahabatnya. Sebuah cinta yang berlandaskan iman dan berbalas surga.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa setelah dekat wafat Nabi Muhammad SAW, Beliau memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat kepada manusia. Bilal lalu menyerukan Adzan dan berkumpullah para Sahabat Muhajirin dan Anshar ke Masjid Rasulullah SAW. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat ringan bersama para sahabat. Kemudian naik mimbar, memuji dan menyebut keagungan Allah SWT.
Beliau berkhutbah dengan sebuah khutbah yang dalam, hati menjadi takut karenanya, dan air mata bercucuran karenanya.
Kemudian Beliau bersabda: “Wahai sekalian muslimin, sesungguhnya aku adalah seorang Nabi kepada kamu, pemberi nasihat dan berda’wah kepada Allah SWT dengan seijinNya. Dan aku berlaku kepadamu sebagai seorang saudara yang menyayangi dan sekaligus sebagai ayah yang belas kasih. Barang siapa diantara kamu yang mempunyai suatu penganiayaan pada diriku, maka hendaklah dia berdiri dan membalas kepadaku sebelum datang balas membalas di hari kiamat.”
Tidak ada seorangpun yang berdiri menghadapnya, sehingga Beliau bersabda demikian kedua kali dan ketiga kalinya. Barulah berdiri seorang laki-laki bernama Akasyah bin Muhshin.
Berdirilah dia di depan Nabi Muhammad SAW dan berkata: “Demi Ayah dan Ibuku sebagai tebusanmu Ya Rasulullah, seandainya engkau tidak mengumumkan kepada kami berkali-kali, tentu aku tidak akan mengajukan sesuatu mengenai itu. Sungguh aku pernah bersamamu di Perang Badar. Saat itu untaku mendahului untamu. Maka turunlan aku dari unta dan mendekatimu agar aku dapat mencium pahamu. Tetapi engkau lalu mengangkat tongkat yang biasa engkau pergunakan untuk memukul unta agar cepat jalannya dan engkau pukul lambungku. Aku tidak tahu apakah itu atas kesengajaan dirimu atau engkau maksudkan untuk memukul untamu ya Rasulullah?”.
Rasulullah bersabda: “Mohon perlindungan kepada Allah hai Akasyah, kalau Rasulullah sengaja memukulmu.”
Bersabda lagi Beliau kepada Bilal: “Hai Bilal, berangkatlah ke rumah Fathimah dan ambilkan tongkatku.”
Maka keluarlah Bilal dari Masjid sedang tangannya diatas kepalanya: “Ini adalah Rasulullah, sekarang Beliau memberikan dirinya untuk diqishash.”
Dia mengetuk pintu Fathimah, dan bertanyalah Fathimah: “Siapa yang ada di depan pintu?”
Bilal menjawab: “Aku datang untuk mengambil tongkat Rasulullah”
Fathimah bertanya: “Hai Bilal, apa yang akan diperbuat Ayah dengan tongkat itu?”
Bilal menjawab: “Hai Fathimah, Ayahmu memberikan dirinya untuk di qhisash.”
Fathimah bertanya lagi: “Hai Bilal, siapakah yang sampai hatinya mau membalas pada Rasulullah?”
Lalu Bilal mengambil tongkat itu dan masuklah dia ke Masjid serta memberikan tongkat itu kepada Rasulullah, sedang Rasul kemudian menyerahkannya kepada Akasyah.
Ketika Abu Bakar dan Umar ra. memandangnya, maka berdirilah mereka berdua dan berkata: “Hai Akasyah, aku masih berada didepanmu, maka balaslah kami dan janganlah engkau membalas kepada Nabi Muhammad SAW.”
Bersabdalah Rasulullah SAW: “Duduklah engkau berdua, Allah telah mengetahui kedudukanmu.”
Berdiri pula Ali ra. dan berkatalah dia: “Hai Akasyah, aku masih hidup di depan Nabi Muhammad SAW. Tidak akan aku sampai hati kalau engkau membalas Rasulullah SAW. Ini punggungku dan perutku, balaslah aku dengan tanganmu dan deralah aku dengan tanganmu.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Hai Ali, Allah telah mengetahui kedudukan dan niatmu.”
Berdiri pula Hasan dan Husain, dan mereka berkata: “Hai Akasyah, bukankan engkau mengenal kami berdua. Kami adalah dua orang cucu Rasulullah. Membalas kepada kami adalah sama seperti membalas kepada Rasulullah.”
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Duduklah engkau berdua wahai penyejuk mataku.”
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda: “Hai Akasyah, pukullah kalau engkau mau memukul.”
Akasyah berkata: “Ya Rasulullah, engkau memukulku dahulu dalam keadaan aku tidak terhalang pakaianku.”
Lalu Rasulullah menyingkapkan pakaiaannya, dan berteriaklah orang-orang Islam yang hadir seraya menangis.
Ketika melihat putihnya jasad Rasulullah, Akasyah menubruknya dan mencium punggungnya.
Berkatalah dia: “Nyawaku sebagai tebusanmu ya Rasulullah, siapakah yang akan sampai hati untuk membalasmu ya Rasulullah. Aku melakukannya hanya mengharapkan agar tubuhku dapat menyentuh jasadmu yang mulia, dan Allah akan memelihara aku berkat kehormatanmu dari neraka.”
Bersabdalah Nabi Muhammad SAW: “Ingat, barang siapa yang ingin melihat penghuni surga maka hendaklah dia melihat orang ini.
Semua orang Islam yang hadir berdiri, dan mencium antara kedua mata Akasyah seraya berkata: “Beruntung sekali engkau, engkau berhasil mendapatkan derajat yang tinggi dan berkawan dengan Nabi Muhammad SAW di surga.

BID'AH, SUATU PERKARA BARU YANG DIADA-ADAKAN DALAM AGAMA

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : “Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah.
Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid`ah I’tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)

Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :
Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan“.
Para shahabat bertanya : “Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab : “Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku“.
Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.
Sementara yang selain mereka dari golongan atau kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.

Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)

Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :
Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak“.
Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)
Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)
Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.
(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah)

MENIKAH DENGAN WANITA KRISTEN

Menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab, perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan ada ijma’. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
{وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} سورة الممتحنة – 10 .
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)
Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhu dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan (wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’aala;
{وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} سورة المائدة – 5 .
“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Qs. Al Maidah; 5) dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti yang terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha’ al hanafiyah berpendapat hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berdalil dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir diantaranya apa yang telah kami sebutkan “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata; “Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa“. Ini terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan dan kejelasannya.
Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin, apabila Allah Subhanahu Wa Ta’aala memudahkan baginya seorang wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.
Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan;
{وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ} سورة إبراهيم – 35 .
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala” (Qs. Ibrahim; 35)
Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala’ setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita mukminah;
{وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ} سورة البقرة – 221 .
Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Qs. Al Baqarah; 221).

PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan.

Wallahu ‘alam bish-shawab.

Jumlah Pengunjung

Website counter

Your Position

 
IPANK SAMUDRA © 2011 Templates | uzanc